Kenali Lampu Strobo Mobil, Aturan, dan Sanksi Penggunaannya

Siapa yang sering melihat pengguna mobil menggunakan lampu strobo mobil di jalan?

Padahal penggunaan lampu strobo mobilini hanya berlaku untuk beberapa jenis kendaraan saja dan ada sanksi khusus jika menggunakan lampu strobo mobil secara sembarangan, lho.

Nah, untuk itu, artikel ini akan membahas seputar apa itu lampu strobo mobil, aturan penggunaannya menurut peraturan perundang-undangan, jenis-jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakannya, serta berbagai jenis lampu strobo.

Yuk, disimak!

Apa itu Lampu Strobo Mobil?

Lampu strobo mobil adalah perangkat pencahayaan yang digunakan untuk memberikan peringatan khusus pada kendaraan.

Lampu ini sering digunakan pada kendaraan darurat atau layanan khusus untuk meningkatkan visibilitas dan menarik perhatian pengguna jalan lainnya.

Lampu strobo biasanya memiliki kemampuan untuk berkedip dengan cepat dalam berbagai pola dan warna, yang dirancang untuk memastikan pesan peringatan disampaikan dengan efektif.

Baca Juga: Fungsi Relay pada Lampu Mobil, Lebih dari Sekedar Penerangan

Aturan Penggunaan Lampu Strobo Mobil berdasarkan Peraturan Perundang-undangan

Penggunaan lampu strobo mobil di Indonesia diatur dengan ketat oleh peraturan perundang-undangan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa lampu ini digunakan hanya dalam situasi yang memang membutuhkan perhatian khusus.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat beberapa pasal yang mengatur penggunaan lampu strobo mobil, antara lain Pasal 59, 134, dan 135.

Pasal 59 mengatur bahwa lampu isyarat pada kendaraan harus digunakan sesuai dengan fungsinya.

Lampu strobo, khususnya, digunakan untuk memberikan isyarat peringatan pada pengguna jalan lain tentang keberadaan kendaraan darurat atau kendaraan dengan prioritas khusus.

Pasal 134 menjelaskan jenis-jenis kendaraan yang memiliki hak utama di jalan raya dan diizinkan menggunakan lampu strobo mobil.

Ini termasuk kendaraan seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan pimpinan lembaga negara yang sedang menjalankan tugas resmi.

Pasal 135 menyatakan bahwa pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kendaraan yang menggunakan lampu strobo dan sirene sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ini berarti bahwa ketika sebuah kendaraan dengan lampu strobo mendekat, pengguna jalan lain harus memberikan jalan untuk memastikan kendaraan tersebut dapat bergerak dengan cepat dan aman.

Sedangkan sanksi untuk penyalahgunaan lampu strobo diatur dalam Pasal 287 Ayat 4 dari undang-undang yang sama.

Pasal ini menyebutkan bahwa penyalahgunaan lampu isyarat kendaraan dapat dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Ini menegaskan pentingnya penggunaan lampu strobo mobil yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Peraturan Ganjil Genap Jakarta dan Puncak Bogor

Jenis-jenis Kendaraan yang Diperbolehkan Menggunakan Lampu Strobo Mobil

Tidak semua kendaraan diizinkan menggunakan lampu strobo mobil.

Ada kategori khusus kendaraan yang diizinkan berdasarkan fungsinya yang krusial dalam memberikan layanan darurat atau situasi khusus.

Berikut adalah jenis-jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan lampu strobo mobil:

  1. Kendaraan Pemadam Kebakaran

Kendaraan ini menggunakan lampu strobo merah untuk memberikan sinyal kepada pengguna jalan lainnya bahwa mereka sedang dalam perjalanan menuju lokasi kebakaran dan membutuhkan prioritas di jalan raya.

  1. Ambulans

Ambulans menggunakan lampu strobo merah dan sirene untuk mengangkut pasien yang memerlukan penanganan medis segera.

Keberadaan lampu strobo membantu memastikan bahwa ambulans dapat bergerak cepat dan aman melalui lalu lintas yang padat.

  1. Kendaraan untuk Memberikan Pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas

Kendaraan ini juga menggunakan lampu strobo merah untuk menandakan bahwa mereka sedang memberikan bantuan darurat di lokasi kecelakaan.

  1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara

Kendaraan yang membawa pejabat tinggi negara sering menggunakan lampu strobo biru untuk menunjukkan status prioritas mereka di jalan raya.

  1. Kendaraan Pimpinan Lembaga Internasional dan Pejabat Negara Asing yang Menjadi Tamu Negara

Sama seperti kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan ini menggunakan lampu strobo biru untuk memastikan mereka mendapatkan prioritas di jalan.

  1. Mobil Pengantar Jenazah

Kendaraan ini menggunakan lampu strobo merah untuk menandai konvoi pengantar jenazah, sehingga pengguna jalan lain dapat memberikan jalan dan menghormati prosesi.

  1. Konvoi Kendaraan yang Mendapatkan Izin dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kendaraan yang termasuk dalam konvoi resmi yang mendapatkan izin khusus dari kepolisian juga diizinkan menggunakan lampu strobo mobil untuk memastikan keselamatan dan kelancaran perjalanan mereka.

Baca Juga: 10 Merek Mobil Buatan Indonesia

Jenis-jenis Lampu Strobo Mobil

Lampu strobo mobil tersedia dalam berbagai warna dan fungsi, masing-masing memiliki tujuan dan penggunaannya sendiri yang sesuai dengan jenis kendaraan dan situasi darurat yang dihadapi.

Ini beberapa jenis lampu strobo mobil yang umum digunakan:

  1. Lampu Strobo Biru dan Sirene

Lampu strobo biru umumnya digunakan oleh kendaraan dinas petugas kepolisian.

Warna biru menandakan keberadaan otoritas penegak hukum dan memerlukan prioritas di jalan.

Kombinasi lampu strobo biru dan sirene membantu petugas kepolisian bergerak cepat dalam situasi darurat atau saat mengejar pelanggar hukum.

  1. Lampu Strobo Merah dan Sirene

Lampu strobo merah digunakan oleh beberapa jenis kendaraan darurat seperti kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, rescue, dan kendaraan jenazah.

Warna merah menandakan situasi darurat yang memerlukan perhatian segera dari pengguna jalan lainnya.

  1. Lampu Strobo Kuning tanpa Sirene

Lampu strobo kuning sering digunakan oleh kendaraan patroli jalan tol, kendaraan yang mengawasi sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, kendaraan penderek, dan angkutan barang khusus.

Warna kuning digunakan untuk memberikan peringatan tanpa membutuhkan prioritas jalan, seperti dalam situasi pengerjaan jalan atau pengangkutan barang.

Penggunaan lampu strobo mobil harus dilakukan dengan hati-hati dan mematuhi peraturan yang berlaku untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Penting bagi semua pengguna jalan untuk memahami dan mematuhi aturan penggunaan lampu strobo mobil.

Untuk itu, daripada modifikasi pasang lampu strobo mobil sembarangan di mobil kamu, mending modifikasi performa mobil kamu agar lebih optimal.

Di Dokter Mobil, kamu bisa optimalkan performa mobil kamu dan pastikan emisi gas buang aman saat dilakukan uji emisi dengan tune up Jet Clean.

Reservasi sekarang layanan tune up Jet Clean sebelum banyak antrean dengan cara klik tombol reservasi di bawah ini!

Hubungi Bengkel Dokter Mobil Sekarang!

Halo Domo Lovers 👋, reservasi ke bengkel Kami sekarang juga dan dapatkan promo menarik dari kami, cs kami akan membalas secepat mungkin


Klaim Promo Sekarang!

Penulis Sejak Sept 2021