Mobil Listrik Bebas Pajak? Pahami Fakta Pajak Mobil Listrik

Pajak Mobil Listrik

Hai! Siapa nih yang lagi naksir berat sama mobil listrik?

Selain desainnya yang futuristik dan pastinya ramah lingkungan, banyak yang bilang pajak mobil listrik itu super ringan, bahkan ada yang bilang bebas sama sekali. Wah, benarkah begitu?

Yuk, kita kupas tuntas fakta menarik seputar pajak mobil listrik di Indonesia biar nggak simpang siur!

Pajak Mobil Listrik

Memang benar adanya kalau pemerintah kita lagi gencar banget memberikan insentif mobil listrik biar makin banyak dari kita yang beralih ke kendaraan kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB).

Nah, salah satu jurus pamungkasnya adalah melalui perlakuan khusus dalam sistem perpajakan.

Jadi, nggak sepenuhnya bebas pajak seolah-olah gratis gitu ya, tapi ada banyak keringanan yang bikin biaya memiliki mobil listrik jadi jauh lebih bersahabat di kantong dibanding mobil konvensional.

Penting banget nih buat kita tahu detail kebijakan mobil listrik ini supaya makin yakin dan mantap kalau mau meminang si mobil impian!

Jenis Pajak Kendaraan yang Relevan dengan Mobil Listrik

Buat para pemilik kendaraan, pasti sudah nggak asing lagi dong sama yang namanya Pajak Kendaraan Bermotor mobil listrik atau PKB. Ini tuh biaya rutin tahunan yang wajib kita bayarkan.

Nah, kabar gembiranya, untuk mobil listrik murni, pemerintah daerah di banyak wilayah memberikan pembebasan pajak mobil listrik atau setidaknya diskon besar-besaran untuk PKB ini.

Jadi angka yang tertera di STNK kita bisa jauhhh lebih kecil dibandingkan mobil bensin atau diesel dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang serupa.

Selain PKB, ada juga yang namanya BBNKB alias Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mobil listrik.

Pajak ini dikenakan saat pertama kali pendaftaran kendaraan baru atau saat terjadi peralihan kepemilikan (balik nama).

Sama seperti PKB, peraturan pajak mobil listrik juga mengatur soal Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mobil listrik ini.

Banyak provinsi yang membebaskan biaya BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai lho!

Ini jelas jadi insentif mobil listrik yang lumayan banget, mengingat BBNKB mobil konvensional biasanya cukup menguras isi dompet.

Terus, ada lagi yang namanya PPnBM atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah mobil listrik.

Kalau dulu mobil dengan kapasitas mesin besar dianggap barang mewah dan dikenai PPnBM tinggi, nah buat mobil listrik murni, ada insentif mobil listrik berupa tarif PPnBM yang sangat rendah, bahkan bisa sampai 0% saja!

Baca Juga: Inilah Besaran Pemberian Insentif Mobil Hybrid yang Disiapkan Pemerintah

Ini adalah salah satu subsidi mobil listrik dari pemerintah pusat untuk menekan harga jual mobil listrik CBU maupun CKD supaya lebih terjangkau dan menarik minat konsumen.

Tidak ketinggalan, Pajak Pertambahan Nilai mobil listrik atau PPN juga mendapat perlakuan khusus.

Pemerintah memberikan skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil listrik tertentu.

Artinya, sebagian besar PPN yang seharusnya dibayarkan oleh konsumen ditanggung oleh pemerintah sebagai bentuk subsidi mobil listrik.

Skema ini menjadikan tarif pajak mobil listrik untuk PPN menjadi sangat rendah, jauh dari tarif PPN normal 11%.

Oh iya, buat mobil listrik yang masih diimpor secara utuh (CBU), ada juga komponen Bea Masuk. Meski begitu, pemerintah juga memberikan relaksasi Bea Masuk untuk mendorong penggunaan mobil listrik.

Semua peraturan pajak mobil listrik dan Bea Masuk ini saling berkaitan dan memengaruhi harga mobil listrik di pasaran, yang pada akhirnya memengaruhi biaya kepemilikan mobil listrik secara keseluruhan.

Insentif dan Pembebasan Pajak Mobil Listrik Berdasarkan Regulasi Terkini

Salah satu insentif mobil listrik yang paling santer terdengar adalah PPN DTP yang membuat Pajak Pertambahan Nilai mobil listrik menjadi hanya 1% saja dari yang seharusnya 11%.

Namun, ada syaratnya nih! Mobil listrik yang bisa menikmati subsidi mobil listrik PPN 1% ini harus memenuhi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40%.

Jadi, pemerintah dan mobil listrik bekerja sama untuk mendorong industri lokal juga melalui kebijakan mobil listrik ini.

Selain PPN, insentif mobil listrik juga datang dari PPnBM DTP. Untuk kendaraan listrik berbasis baterai mobil listrik murni, tarif PPnBM-nya bisa ditekan hingga 0%!

Ini benar-benar signifikan dalam mengurangi harga jual mobil listrik. Bandingkan dengan mobil konvensional yang tarif PPnBM-nya bisa mencapai puluhan persen tergantung kapasitas mesinnya.

Dampak pajak mobil listrik yang rendah ini tentu sangat menguntungkan konsumen dan mempercepat adopsi mobil listrik.

Baca Juga: Mobil Listrik Termurah di Indonesia, Pilihan Tepat untuk Ramah Lingkungan

Tak hanya di tingkat pusat, pemerintah daerah pun berlomba-lomba memberikan pembebasan pajak mobil listrik atau pengurangan tarif pajak mobil listrik untuk PKB dan BBNKB.

Besaran pengurangan tarif pajak mobil listrik ini bervariasi di setiap provinsi, namun rata-rata memberikan diskon yang cukup besar, bahkan ada yang membebaskan sepenuhnya.

Ini adalah bagian dari Undang-Undang Pajak Kendaraan Listrik di tingkat daerah yang mendukung program nasional percepatan KBLBB.

Dengan adanya berbagai insentif mobil listrik dan pembebasan pajak mobil listrik ini, perhitungan pajak mobil listrik tahunan yang harus kita bayarkan menjadi jauh lebih ringan.

Hal ini secara langsung menurunkan biaya kepemilikan mobil listrik per tahunnya, membuatnya semakin menarik dibandingkan mobil berbahan bakar fosil.

Dampak pajak mobil listrik yang menguntungkan ini diharapkan bisa jadi dorongan kuat bagi masyarakat untuk beralih ke transportasi yang lebih bersih.

Komponen Biaya Lain yang Tetap Ada Selain Pajak Mobil Listrik

Meskipun pajak mobil listrik jauh lebih ringan, perlu diingat ada beberapa komponen biaya lain yang tetap harus kita keluarkan setiap tahunnya, mirip dengan mobil konvensional.

Salah satunya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Ini adalah biaya asuransi wajib yang nominalnya relatif kecil dan sama untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Selain SWDKLLJ, ada juga biaya administrasi terkait penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor.

Biaya ini juga nominalnya standar dan tidak ada perlakuan khusus untuk mobil listrik.

Jadi, saat melakukan perpanjangan STNK tahunan, kedua komponen biaya ini akan tetap muncul selain biaya Pajak Kendaraan Bermotor mobil listrik.

Penting untuk memastikan pemahaman penuh tentang biaya tahunan pajak mobil listrik dan komponen lainnya agar kita punya gambaran utuh soal biaya kepemilikan mobil listrik.

Dengan begitu, kita bisa merencanakan anggaran dengan lebih baik.

Meskipun ada biaya-biaya ini, total biaya tahunan yang dikeluarkan tetap signifikan lebih rendah berkat keringanan pajak mobil listrik.

Jadi jangan kaget kalau saat mengurus perpanjangan STNK mobil hybrid atau mobil listrik murni, ada beberapa pos biaya yang muncul selain PKB yang sudah didiskon atau dibebaskan.

SWDKLLJ dan biaya administrasi STNK/TNKB adalah dua komponen yang pasti ada.

Namun tetap saja angka totalnya bikin senyum kok, karena pengurangan tarif pajak mobil listrik di PKB dan BBNKB (saat beli atau balik nama) itu efeknya luar biasa.

Baca Juga: Mengenal Pajak Progresif Mobil dan Cara Perhitungannya

Mengapa Pemerintah Memberikan Insentif Pajak untuk Mobil Listrik?

Pemerintah dan mobil listrik punya visi yang sama nih, yaitu menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.

Pemberian insentif mobil listrik dan subsidi mobil listrik lewat peraturan pajak mobil listrik ini bukan tanpa alasan, lho.

Tujuan utamanya adalah percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Dengan biaya kepemilikan mobil listrik yang lebih terjangkau berkat hemat pajak mobil listrik, diharapkan masyarakat makin tertarik dan mau beralih dari mobil berbahan bakar fosil ke mobil listrik.

Alasan penting lainnya adalah untuk pengurangan emisi dan polusi udara.

Kendaraan listrik tidak menghasilkan emisi gas buang yang berbahaya, sehingga penggunaan yang meluas bisa membantu meningkatkan kualitas udara di kota-kota besar yang sering kali tercemar.

Kebijakan mobil listrik yang pro-lingkungan ini adalah langkah nyata pemerintah dalam memerangi perubahan iklim dan menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat untuk kita semua.

Selain itu, insentif pajak mobil listrik juga bertujuan untuk mendorong investasi dan pengembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri.

Dengan adanya permintaan yang tinggi berkat harga yang kompetitif, diharapkan makin banyak produsen otomotif yang mau berinvestasi dan mendirikan pabrik perakitan atau komponen mobil listrik di Indonesia.

Hal ini akan menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan transfer teknologi, dan memperkuat struktur industri kita.

Secara ekonomi, insentif pajak mobil listrik juga berfungsi sebagai stimulus ekonomi.

Penjualan mobil listrik yang meningkat akan menggerakkan sektor-sektor terkait, seperti pembangunan infrastruktur charging station, industri baterai, dan lain sebagainya.

Ini semua akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Jadi, Undang-Undang Pajak Kendaraan Listrik ini punya banyak manfaat berjenjang, nggak cuma buat pemilik mobilnya, tapi juga buat negara dan lingkungan.

Simulasi Perhitungan Pajak Mobil Listrik dan Perbandingannya

Yuk, kita coba simulasi perhitungan pajak mobil listrik tahunan biar makin kebayang hemat pajak mobil listrik ini.

Misalnya nih, ada mobil listrik dengan NJKB Rp 500 juta. Kalau mobil konvensional dengan NJKB yang sama, PKB-nya bisa dihitung dari persentase tertentu (misal 1,5%) dikalikan NJKB.

Jadi, PKB-nya sekitar Rp 7,5 juta per tahun. Nah, untuk mobil listrik, banyak daerah yang memberikan diskon PKB hingga 90% atau bahkan 100%.

Kalau didiskon 90%, PKB-nya cuma sekitar Rp 750 ribu. Jauh banget kan bedanya?

Selain PKB, kita juga bisa bandingkan BBNKB. Saat beli mobil konvensional baru, BBNKB bisa sekitar 10-12,5% dari harga jual.

Untuk mobil seharga Rp 500 juta, BBNKB-nya bisa mencapai Rp 50-62,5 juta.

Sedangkan untuk kendaraan listrik berbasis baterai, banyak provinsi yang membebaskan BBNKB sepenuhnya. Jadi, saat pertama kali registrasi, kita bisa langsung menghemat pajak mobil listrik puluhan juta rupiah!

PPnBM juga jadi pembeda signifikan. Mobil konvensional non-LCGC biasanya kena PPnBM belasan hingga puluhan persen.

Mobil listrik yang memenuhi syarat TKDN bisa dapat PPnBM 0% berkat insentif mobil listrik dan subsidi mobil listrik. Begitu juga PPN yang cuma 1%.

Dampak pajak mobil listrik yang rendah ini membuat harga OTR mobil listrik jadi lebih kompetitif.

Jadi, kalau dihitung-hitung estimasi total biaya pajak mobil listrik vs mobil konvensional (termasuk PKB tahunan dan BBNKB di awal), analisis penghematan jangka panjang dari pajak mobil listrik yang rendah ini benar-benar menggiurkan.

Belum lagi biaya kepemilikan mobil listrik yang lebih rendah dari sisi energi (listrik lebih murah dari bensin) dan perawatan.

Setelah memahami fakta pajak mobil listrik yang menawarkan banyak keuntungan biaya kepemilikan, penting juga untuk memastikan kendaraan kamu selalu dalam kondisi prima.

Untuk perawatan dan perbaikan mobil umum seperti servis AC mobil, tune up mobil, ganti oli mobil, isi freon ac mobil, layanan cuci darah, dan layanan Remap, langsung saja segera kunjungi 30+ cabang Dokter Mobil terdekat dari lokasi kamu.

Sementara itu, jika kamu memiliki mobil listrik atau mobil hybrid dan membutuhkan perawatan atau perbaikan spesifik, langsung saja kunjungi bengkel Domo Hybrid EV.

Domo Hybrid EV dapat mengatasi segala permasalahan jenis, merek mobil listrik dan hybrid kamu agar kembali berperforma optimal seperti baru kembali.

Baik bengkel Dokter Mobil maupun Domo Hybrid EV hanya menggunakan produk terbaik untuk mobil kamu, memastikan kualitas layanan terbaik untuk kendaraan kamu.

Penutup

Sebagai penutup, bisa disimpulkan bahwa mobil listrik memang mendapatkan fasilitas pajak yang jauh lebih ringan dibandingkan mobil konvensional.

Ini bukanlah mitos semata, melainkan fakta yang diatur dalam berbagai peraturan pajak mobil listrik yang dikeluarkan oleh pemerintah dan mobil listrik berkolaborasi.

Berbagai insentif mobil listrik dan subsidi mobil listrik seperti PPN DTP, PPnBM 0%, serta pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB di tingkat daerah menjadikan pajak mobil listrik sebagai salah satu faktor kunci daya tarik kendaraan listrik atau EV.

Pajak mobil listrik yang rendah berkontribusi besar terhadap hemat pajak mobil listrik dan membuat biaya kepemilikan mobil listrik menjadi lebih efisien dalam jangka panjang.

Selain keuntungan finansial bagi konsumen, kebijakan mobil listrik ini juga membawa dampak positif yang lebih luas, seperti percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan, pengurangan polusi udara, serta mendorong pertumbuhan industri otomotif nasional.

Jadi, kalau kamu mempertimbangkan untuk beralih ke mobil listrik, keringanan pajak ini bisa jadi alasan kuat untuk memantapkan pilihanmu!

FAQ

  1. Apakah benar pajak mobil listrik itu nol rupiah alias gratis sepenuhnya?

Tidak sepenuhnya nol rupiah. Pajak mobil listrik seperti PKB dan BBNKB mendapatkan diskon besar atau dibebaskan di banyak daerah, sementara PPN dan PPnBM juga mendapat subsidi mobil listrik dari pemerintah sehingga tarifnya sangat rendah (bahkan 0% untuk PPnBM tertentu).

Namun, ada biaya lain seperti SWDKLLJ dan biaya administrasi STNK/TNKB yang tetap harus dibayarkan.

  1. Apa saja insentif mobil listrik yang diberikan pemerintah terkait pajak?

Insentif mobil listrik meliputi PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sehingga Pajak Pertambahan Nilai mobil listrik hanya 1%, PPnBM DTP hingga 0% untuk mobil listrik murni, serta pembebasan atau pengurangan tarif pajak mobil listrik untuk PKB dan BBNKB di tingkat daerah.

  1. Apakah semua mobil listrik mendapatkan pembebasan pajak mobil listrik yang sama?

Besaran pengurangan tarif pajak mobil listrik untuk PKB dan BBNKB bisa bervariasi tergantung kebijakan pemerintah provinsi masing-masing.

Sementara itu, insentif mobil listrik PPN DTP 1% biasanya mensyaratkan tingkat TKDN minimal 40%. Mobil hybrid biasanya tidak mendapatkan pembebasan pajak mobil listrik seluas mobil listrik murni.

  1. Bagaimana perhitungan pajak mobil listrik tahunan dibandingkan mobil konvensional?

Secara umum, perhitungan pajak mobil listrik tahunan (PKB + SWDKLLJ + biaya administrasi) jauh lebih rendah dibandingkan mobil konvensional dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang setara, karena adanya diskon besar atau pembebasan PKB. Ini adalah hemat pajak mobil listrik yang signifikan.

  1. Apa alasan utama pemerintah dan mobil listrik memberikan subsidi mobil listrik melalui keringanan pajak?

Tujuannya adalah untuk percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan guna pengurangan emisi dan polusi udara.

Serta untuk mendorong investasi dan pengembangan industri kendaraan listrik di dalam negeri. Insentif pajak mobil listrik berfungsi sebagai stimulus bagi pasar EV.

Hubungi Bengkel Dokter Mobil Sekarang!

Halo Domo Lovers 👋, reservasi ke bengkel Kami sekarang juga dan dapatkan promo menarik dari kami, cs kami akan membalas secepat mungkin


Klaim Promo Sekarang!

Penulis Sejak Sept 2021