Dasar Peraturan Mobil Pick Up di Jalan Raya Indonesia Terkini

Mau mudik pakai mobil pick up dan ingin tahu apa peraturan mobil pick up di jalan raya?

Mobil pick up punya peran penting dalam berbagai sektor, mulai dari perdagangan hingga konstruksi.

Nah, dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang peraturan mobil pick up di jalan raya, mulai dari dasar hukum, ketentuan dimensi dan muatan, hingga jawaban atas pertanyaan umum seputar mobil pick up.

Dasar Peraturan Mobil Pick Up di Jalan Raya

Sebelum kita membahas lebih jauh, penting untuk memahami dasar hukum yang mengatur penggunaan mobil pick up.

Peraturan utama yang menjadi acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Dalam peraturan ini, ditegaskan bahwa fungsi utama mobil pick up adalah untuk mengangkut barang, bukan orang.

Pasal-pasal di dalamnya secara eksplisit melarang penggunaan mobil pick up untuk mengangkut penumpang di bak terbuka.

Selain itu, Kementerian Perhubungan juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Bak Muatan Terbuka dan Tertutup pada Mobil Barang.

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan ketertiban dalam penggunaan mobil barang, termasuk mobil pick up, di jalan raya.

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan yang disebabkan oleh muatan yang tidak sesuai.

Surat edaran ini juga memperkuat peraturan mobil barang yang sudah ada.

Ketentuan Dimensi dan Muatan

Salah satu aspek penting dalam peraturan mobil pick up di jalan raya adalah ketentuan mengenai dimensi dan muatan.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu kamu ketahui:

  1. Dimensi Bak Muatan

Surat edaran tersebut mengatur batasan dimensi untuk bak muatan terbuka dan tertutup.

Ini termasuk batasan lebar, tinggi, dan panjang bak.

Untuk bak muatan terbuka, ada ketentuan mengenai pemasangan teralis.

Teralis ini tidak boleh melebihi 150 milimeter dari atap kabin.

Untuk bak muatan tertutup, tinggi maksimal adalah 4.200 mm dari permukaan tanah, dan lebar bak tidak boleh lebih dari 1,7 kali lebar kendaraan.

  1. Muatan Barang

Batasan muatan barang didasarkan pada Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB).

Untuk JBB di bawah 3.500 kg, muatan maksimal adalah 1 CBM atau 1,5 ton.

Untuk JBB di atas 3.500 kg, muatan maksimal adalah 6 CBM atau 2 ton.

Untuk menghitung JBB, kamu perlu menjumlahkan berat kosong kendaraan, berat muatan, dan berat penumpang yang diizinkan.

Berikut adalah rumus dan contoh perhitungannya:

JBB = Berat Kosong Kendaraan + Berat Muatan + Berat Penumpang

Contoh: Jika berat kosong pick up adalah 1500 kg, berat muatan yang diizinkan adalah 1000 kg, dan berat penumpang yang diizinkan adalah 200 kg, maka JBB-nya adalah 2700 kg.

  1. Pemasangan Teralis

Kementerian Perhubungan mewajibkan pemasangan teralis pada bak muatan terbuka.

Pemasangan ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak membahayakan pengguna jalan lain.

  1. Peraturan Bak Tertutup

Memiliki tinggi yang tidak lebih dari 4.200 mm dari permukaan tanah.

Lebar bak tidak lebih dari 1,7 kali lipat lebar kendaraan bermotornya.

Ketentuan bak muatan pick up itu harus di perhatikan betul.

Dengan memahami ketentuan-ketentuan ini, kamu dapat memastikan bahwa mobil pick up kamu digunakan sesuai dengan peraturan dimensi pick up dan peraturan muatan pick up yang berlaku.

Apakah Mobil Pick Up Boleh Membawa Penumpang?

Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pemilik dan pengemudi mobil pick up, terutama kalau mau pakai mobil pick up untuk mudik.

Jawabannya tegas: tidak boleh.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, mobil pick up hanya diperuntukkan untuk mengangkut barang.

Larangan angkut orang di pick up ini bertujuan untuk menjaga keselamatan penumpang, karena bak terbuka tidak dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai.

Walaupun terkadang saat mudik pakai mobil pick up terlihat sebagai solusi praktis, hal itu sangatlah melanggar peraturan.

Baca Juga: Ini List 10 Mobil Yang Cocok Untuk Mudik Jarak Jauh

Peraturan mobil pick up di jalan raya dibuat untuk menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Dengan memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Supaya lebih aman lagi, pastikan mobil pick up yang kamu gunakan selalu dijaga kondisinya, salah satunya dengan bawa ke bengkel mobil yang kualitasnya sudah sangat terpercaya.

Untuk pilihan bengkel mobilnya, jelas Dokter Mobil jadi opsi yang paling terbaik.

Dokter Mobil punya banyak jenis service mobil yang bisa bantu kamu atasi masalah mobil sampai ke akar permasalahannya.

Kalau masalahnya gak beres? Ada garansi uang kembali yang garansinya bisa kamu klaim di seluruh cabang Dokter Mobil di Indonesia.

Banyak promo menariknya dan beberapa cabang bengkelnya buka sampai malam hari, bikin service mobil di Dokter Mobil jadi makin menarik dan sayang kalau kamu lewatkan.

Gimana? Tertarik buat coba?

Info lebih lanjut, bisa langsung hubungi CS Dokter Mobil dengan klik tombol reservasi di bawah ini!

Hubungi Bengkel Dokter Mobil Sekarang!

Halo Domo Lovers 👋, reservasi ke bengkel Kami sekarang juga dan dapatkan promo menarik dari kami, cs kami akan membalas secepat mungkin


Klaim Promo Sekarang!

Penulis Sejak Sept 2021